IMAN adalah kedua-dua : cahaya dan kekuatan ; dengannya
manusia meningkat setinggi-tingginya sehingga mencapai nilai yang melayakkannya ke Syurga.
Dengan kegelapan KUFUR, ia jatuh serendah-rendah darjat yang membawanya ke Neraka..
Pages
▼
Wednesday, July 25, 2012
Shalat Tarawih bagi Wanita
Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah? Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.
Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian
jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk
wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab:
Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah
tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk
wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi
taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa
sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan
Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil
Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]
Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat
tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di
masjid.
Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As
Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat
bersama beliau
. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Aku
telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat
bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid
kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di
masjidku.” [2]
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna
mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan,
juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya
shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran
dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita
muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua
bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau
dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka
dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.
Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat
dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai
harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila
wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah
memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun
shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka
izinkanlah mereka.” [4].
Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi
hafizhohullah yang penulis sarikan. [5] Menarik Pelajaran
Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat
tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat
menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik
daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui
bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang
melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.
Namun
apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah
berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain
shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu,
maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan
syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut
adalah:
Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika
keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan
menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.
Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ
“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka
izinkanlah mereka.” (HR. Muslim).
An Nawawi membawakan hadits ini dalam
Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan
selama tidak menggunakan harum-haruman.”
Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ
“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim) Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita, إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا
“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)
Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang
antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid. Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا سَلَّمَ قَامَ
النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ
يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى – وَاللَّهُ أَعْلَمُ – أَنَّ
ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ
أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat
sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini
dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak
berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)
Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.
*** Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel muslim.or.id
No comments:
Post a Comment