IMAN adalah kedua-dua : cahaya dan kekuatan ; dengannya
manusia meningkat setinggi-tingginya sehingga mencapai nilai yang melayakkannya ke Syurga.
Dengan kegelapan KUFUR, ia jatuh serendah-rendah darjat yang membawanya ke Neraka..
Pages
▼
Sunday, February 3, 2013
Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil
Hukum Asal Ibadah, Haram Sampai Ada Dalil
Ulama Syafi’i memiliki kaedah,
اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف
“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil)”
Perkataan di atas disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (5: 43).
Ibnu Hajar adalah di antara ulama besar Syafi’i yang jadi rujukan.
Perkataan Ibnu Hajar tersebut menunjukkan bahwa jika tidak ada dalil,
maka suatu amalan tidak boleh dilakukan.
Itu artinya asal ibadah adalah haram sampai ada dalil yang
memerintahkan.
Di tempat lain, Ibnu Hajar rahimahullah juga berkata,
“Umumnya ibadah adalah ta’abbud (beribadah pada Allah). Dan patokannya
adalah dengan melihat dalil”. Kaedah ini beliau sebutkan dalam kitab
Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatil Ahkam.
Sehingga tidak tepat dan
terasa aneh jika dalam masalah ibadah, ada yang berujar, “Kan tidak ada
dalil yang melarang? Gitu saja kok repot …”.
Maka cukup kami sanggah
bahwa hadits ‘Aisyah sudah sebagai dalilnya yaitu Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan
tersebut tertolak.” (HR. Muslim no. 1718). Hadits sudah jelas
menunjukkan bahwa kita harus berhenti sampai ada dalil, baru kita boleh
melaksanakan suatu ibadah.
Murid Imam Nawawi, Ibnu ‘Atthor
rahimahullah menjelaskan mengenai hadits ini,
“Para ulama menganggap
perbuatan bid’ah yang tidak pernah diajarkan dalam Islam yang direkayasa
oleh orang yang tidak berilmu, di mana amalan tersebut adalah sesuatu
yang tidak ada landasan (alias: tidak berdalil), maka sudah sepantasnya
hal ini diingkari. Pelaku bid’ah cukup disanggah dengan hadits yang
shahih dan tegas ini karena perbuatan bid’ah itu mencacati ibadah.”
(Lihat Syarh Al Arba’in An Nawawiyah atau dikenal pula dengan
‘Mukhtashor An Nawawi’, hal. 72)
Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang penuh hidayah.
No comments:
Post a Comment