Pages

Wednesday, April 27, 2011

Puasa -puasa sunat




Puasa Sunnat Dan Manfaatnya



Setiap kewajiban memiliki nafilah (sunnah) yang dapat mempertahankan keberadaan kewajiban tersebut serta menyempurnakan kekurangannya. Shalat lima waktu misalnya, memiliki shalat-shalat sunnah baik sebelum atau sesudahnya. Demikian juga dengan zakat, yang memiliki shadaqah sunnah. Haji dan umrah merupakan hal yang wajib dikerjakan sekali seumur hidup, sedangkan selebihnya adalah sunnah.

Puasa pun demikian, puasa wajib dikerjakan pada bulan Ramadhan sedangkan puasa yang sunat banyak sekali, di antaranya:

Puasa sunnat yang tidak pasti, seperti puasa bagi orang yang belum mampu menikah.

Ada pula puasa sunnah yang ditentukan misalnya puasa enam hari di bulan Syawwal. Keutamaan puasa ini adalah bahwa siapa yang mengerjakan nya setelah puasa Ramadhan, maka seakan-akan dia telah berpuasa sepanjang tahun.

Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersumber dari Abu Ayyub al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal maka ia seperti berpuasa ad-dahar (sepanjang tahun)." (HR. Muslim).


Selain puasa enam hari bulan Syawwal, masih ada puasa-puasa sunnah yang lainnya, di antaranya adalah:

Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tiga hari dalam setiap bulan (hijriyah), serta dari Ramadhan ke Ramadhan, semua itu seolah-olah menjadikan pelakunya berpuasa setahun penuh." (HR. Ahmad dan Muslim)


Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa kekasihnya (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) telah mewasiatkan tiga perkara kepadanya, di antaranya adalah puasa selama tiga hari dalam setiap bulan.

Yang paling utama, puasa tiga hari tersebut dilakukan pada ayyamul bidh (hari-hari putih/terang, yakni malam-malam purnama) pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulannya.

Dasarnya adalah hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Wahai Abu Dzar, jika engkau berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas." (HR. Ahmad dan an-Nasa'i di dalam as-Sunan)

Puasa 'Arafah

Disebutkan dalam shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa Arafah, beliau menjawab,
"Dia (puasa Arafah) menghapuskan dosa tahun yang lalu dan tahun yang akan datang."


Demikian pula disunnahkan berpuasa pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah.


Puasa Asyura'

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang puasa Asyura' (puasa tangggal 10 Muharram), maka beliau menjawab

"Dia menghapuskan dosa tahun yang lalu."


Demikian pula secara umum puasa di bulan Muharrram, sebagaimana terdapat di dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan, maka beliau menjawab,
"
Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan adalah puasa di bulan Allah al-Muharram."


Puasa Bulan Sya'ban

Mengenai puasa bulan Sya'ban ini, telah disebutkan di dalam ash-Shahihain dari Aisyah Ia berkata,
"Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa selama sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan. Dan aku tidak pernah melihat beliau memperbanyak puasa seperti yang dilakukannya pada bulan Sya'ban."


Disebutkan dalam riwayat yang lain,
"Beliau banyak berpuasa pada bulan itu, kecuali hanya sedikit hari-hari (beliau berbuka) di dalamnya."


Puasa Senin Kamis

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari Senin maka beliau bersabda,
"Itu adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus sebagai Nabi, atau hari diturunkannya al-Qur'an kepadaku."

Di dalam riwayat yang bersumber dari Aisyah radhiyallahu ‘anha dia berkata,
"Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa menjaga puasa Senin dan Kamis. (HR. Lima Imam ahli hadits, kecuali Abu Dawud).


Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Amal-amal itu diperlihatkan pada hari Senin dan Kamis, maka aku senang jika amalku ditampakkan pada saat aku sedang berpuasa." (HR at-Tirmidzi)

Puasa Nabi Dawud

Tentang puasa Nabi Dawud ini terdapat dalam riwayat al-Bukhari bahwa Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
"Demi Allah aku akan berpuasa pada siang hari dan bangun pada malam hari terus menerus selama hidupku."

Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka beliau bersabda,
"Sesungguhnya engkau tidak akan mampu melakukan hal tersebut, karena itu berpuasa dan berbukalah, bangun dan tidurlah, berpuasalah engkau tiga hari dalam setiap bulannya, karena satu kebaikan akan dibalas sepuluh kali lipat, dan itu seperti puasa ad-Dahr (sepanjang tahun).


Tatkala mendengar jawaban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ini Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu berkata; "Sesungguhnya aka mampu melakukan yang lebih baik daripada itu. Maka beliau bersabda,
"Berpuasalah satu hari dan berbukalah (tidak berpuasa) dua hari."
Abdullah Ibnu Amr radhiyallahu ‘anhu menjawab
"Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu." Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda,
"Berpuasalah satu hari dan berbukalah satu hari, yang demikian itu adalah puasa Dawud, puasa tersebut adalah puasa yang paling baik."

Lalu Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu berkata,
"Sesungguhnya aku mampu melakukan yang lebih baik daripada itu."
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
"Tidak ada yang lebih baik daripada puasa tersebut."

PENGARUH PUASA SUNNAH

1. Puasa sunnah dapat dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabb-Nya, karena membiasakan diri berpuasa di luar puasa Ramadhan merupakan tanda diterimanya amal perbuatan, insya Allah. Hal ini karena Allah subhanahu wata’ala jika menerima amal seorang muslim maka dia akan memberikan petunjuk kepadanya untuk mengerjakan amal shalih setelahnya.

2. Puasa Ramadhan yang dikerjakan seorang muslim untuk Rabbnya dengan penuh keimanan dan pengharapan pahala, akan menyebabkan seorang muslim mendapatkan ampunan atas dosa-dosa sebelumnya. Orang yang yang berpuasa akan mendapatkan pahala pada hari Idul Fithri, karena hari itu merupakan hari penerimaan pahala. Maka puasa setelah berlalunya Ramadhan merupakan bentuk rasa syukur terhadap nikmat ini, bagi hubungan seorang muslim dengan Rabbnya

3. Puasa sunnah merupakan janji seorang muslim untuk Rabbnya bahwa ketaatan itu akan terus berlangsung dan tidak hanya pada bulan Ramadhan saja, bahwa kehidupan ini secara keseluruhannya adalah ibadah. Dengan demikian puasa itu tidak berakhir dengan berakhirnya bulan Ramadhan, tetapi puasa itu terus disyari'atkan sepanjang tahun. Maha benar Allah subhanahu wata’ala yang telah berfirman,
“Katakanlah, "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. 6:162)


4. Puasa sunnah menjadi sebab timbulnya kecintaan Allah subhanahu wata’ala kepada hamba-Nya serta sebab terkabulnya doa, terhapusnya kesalahan-kesalahan, berlipatgandanya kebaikan kebaikan, tingginya derajat serta sebab keberuntungan mendapatkan surga yang penuh dengan kenikmatan.


Puasa Makruh

Di antara puasa-puasa yang dimakruhkan adalah:

Puasa Arafah bagi orang yang menunaikan ibadah haji.
Puasa hari Jum’at saja.[*]
Puasa hari Sabtu saja.
Puasa hari terakhir dari bulan Sya’ban, kecuali jika bertepatan dengan puasa yang telah bisa dilakukan seperti puasa Senin Kamis.
Puasa ad-Dahr, jika berbuka pada hari-hari yang diharamkan berpuasa. Jika tetap berpuassa maka hukumnya adalah haram.


Puasa Yang Diharamkan

Di antara puasa yang dilarang adalah sebagai berikut:

Puasa dua hari raya.
Puasa hari-hari tasyriq
Puasa saat haid dan nifas bagi wanita
Puasa sunnah bagi wanita jika suami melarangnya.
Puasa orang sakit yang jika berpuasa membahayakan dirinya.


Sumber (dengan meringkas):
1. Meraih Puasa Sempurna, Dr. Abdullah bin Muhammad ath-Thayyar, Pustaka Ibnu Katsir.
2. Majelis Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Pustaka Imam asy-Syafi’i. (kholif)

May 15, 2010

www.alsofwah.or.id


[*]
- PUASA DI HARI JUM'AT

BERIKUT adalah ringkasan dari tulisan ustd. muhammad abduh tuasikal di rumaysho.com :


Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.”(HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah).An Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.”

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.”(HR. Bukhari no. 1986 dan Muslim no. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits.)

Catatan penting: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:

Pertama: Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.(Faedah dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin ketika menerangkan puasa pada hari Sabtu. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20/57-58, Darul Wathon – Darul Tsaroya, cetakan terakhir, tahun 1413 H.)

Kedua: Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.

Ketiga: Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).

Keempat: Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa SyawaL (Lihat pembahasan di Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 2/142-143, Al Maktabah At Taufiqiyah.) -

1 comment:

  1. saya hanya blogwalking jika berniat liat blig saya kunjungin balik ya???

    ReplyDelete