Pages

Thursday, April 26, 2012

AMARAN RASULULLAH SALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM TTG SOLAT JEMAAH


Hadits kedua tentang shalat berjamaah berisi ancaman terhadap orang yang meninggalkan shalat berjamaah. Ancamannya sangat keras, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam akan membakar rumah orang-orang yang tidak mau shalat berjamaah. Berikut ini haditsnya.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ اَلنَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفُ إِلَى رِجَالٍ لاَ يَشْهَدُوْنَ اَلصَّلاَةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَاَلَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِيْنًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ اَلْعِشَاءَ

Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

“Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sesungguhnya aku ingin memerintahkan (pengumpulan) kayu-kayu untuk dijadikan bahan bakar api, kemudian aku memerintahkan shalat dengan dikumandangkannya adzan, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia dan aku mendatangi orang-orang yang tidak mengikuti shalat (jamaah), lalu membakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, andaikata salah seorang dari mereka mengetahui bahwa sesungguhnya dia akan mendapatkan tulang yang ada dagingnya dan berlemak atau dua daging tulang rusuk yang bagus, niscaya dia akan mengikuti shalat Isya (secara berjamaah).” (Muttafaq Alaih)

Derajat hadits: Shahih.



Syarah Hadits

Dalam hadits di atas kita melihat kesungguhan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam memperhatikan pentingnya shalat berjamaah. Beliau mengancam akan membakar rumah orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah dan lebih memilih tinggal di rumah-rumah.

Wahai saudaraku, seringkali diri kita lebih mementingkan urusan-urusan dunia yang sepele dan kita meninggalkan shalat berjamaah. Kita pun seolah menganggap remeh shalat berjamaah. Seperti yang diisyaratkan Nabi Shallallahu Alaih Wasallam dalam hadits di atas, ada orang yang lebih mengutamakan perkara sepele, yaitu daging yang menempel tulang atau daging tulang rusuk daripada shalat berjamaah. Sesungguhnya tindakan yang terbalik bersumber dari pemahaman yang terbalik dan dari tidak adanya pemahaman.

Adapun mengenai tinjauan fiqih, hadits di atas menjadi dalil bagi orang yang berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah itu wajib ain, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengancam akan membakar rumah orang yang tidak ikut shalat berjamaah. Andaikata tidak wajib, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam akan membiarkannya.

Ulama yang berpendapat bahwa shalat berjamaah itu wajib ain adalah Atha`, Auza’i, Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, dan ulama Zhahiriyah. Bahkan Imam Dawud azh-Zhahiri mengatakan bahwa shalat secara berjamaah itu menjadi syarat sahnya shalat. Pendapatnya ini banyak ditentang para ulama karena syarat membutuhkan dalil tersendiri.

Sementara jumhur ulama telah memberikan beberapa jawaban atas idtidlal di atas. 

Di antaranya Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (2/451). Dia mengatakan mengatakan bahwa orang-orang yang tidak ikut shalat berjamaah dalam hadits di atas adalah orang-orang munafik, karena tidak mungkin sahabat Nabi yang beriman lebih mengutamakan makan daging berlemak daripada shalat berjamaah bersama beliau dan di masjid beliau. Di samping itu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam hanya berkehendak untuk membakar dan beliau tidak melaksanakannya. Andaikata shalat berjamaah fardhu ain, beliau tidak meninggalkan hukumannya, yaitu membakar rumah orang yang meninggalkan shalat berjamaah.

Faedah-Faedah Hadits

Hadits tadi mengandung beberapa faedah. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkannya dalam Fath al-Bâri (2/466) yang saya ringkas seperti berikut ini.

1. Mendahulukan ancaman (peringatan) daripada hukuman tindakan.

2. Bolehnya memberikan hukuman dengan merusak harta benda, sebagaimana madzhab Malikiyah.

3. Bolehnya menangkap atau memberi hukuman kepada pelaku kriminal saat dia sedang lengah.

4. Dengan hadits ini Ibnu al-Arabi berpendapat bahwa membunuh orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan shalat diperbolehkan.

5. Pemimpin negara atau wakilnya boleh meninggalkan shalat jamaah demi mengurusi orang-orang yang tidak shalat berjamaah.

6. Diperbolehkannya mengangkat imam yang utama pada saat ada imam yang lebih utama ketika ada maslahat.

 Wallâhu a’lam. (M. Abidun Zuhri)

No comments:

Post a Comment