Monday, August 16, 2010

Hukum Mengerjakan Umrah Berkali-Kali



Bagaimana hukumnya mengerjakan umrah berkali-kali pada bulan Ramadhan?Adakah jarak waktu tertentu dalam pelaksanaan antara dua umrah?

Jawaban:

Melakukan umrah berkali-kali pada bulan Ramadhan termasuk bid'ah, karena mengulang-ulang umrah dalam satu bulan bertentangan dengan apa yang dilakukan para salaf, hingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab Al-Fatawa bahwa menurut kesepakatan para salaf mengulang-ulang pelaksanaan umrah dan memperbanyaknya dalam satu bulan hukumnya makruh, apalagi mengulang-ulangnya di bulan Ramadhan. Seandainya memperbanyak umrah di bulan Ramadhan termasuk perkara yang disunnahkan, tentu para salaf lebih getol menjalankannya daripada kita dan tentu mereka akan mengulang-ulang umrah tersebut. Nabi saja, orang yang paling bertakwa kepada Allah dan paling mencintai kebaikan, tinggal di Makkah pada tahun penaklukan selama sembilan belas hari mengqashar shalat dan tidak melakukan umrah. Begitu juga Aisyah Radhiyallhu Anha, ketika meminta izin kepada Nabi untuk melakukan Umrah, beliau menyuruh saudara laki-lakinya, Abdurrahman bin Abu Bakar, agar keluar dengannya dari tanah haram menuju miqat untuk berniat umrah dan Nabi tidak menyarankan kepada Abdurrahman agar dia juga melaksanakan umrah. Seandainya ini disyariatkan, tentu beliau menyarankan kepadanya agar ikut serta melakukannya dan jika ini disyariatkan kepada para sahabat, tentu Abdurrahman bin Abu Bakar melaksanakannya, karena dia keluar menuju miqat.

Waktu yang ditetapkan antara dua umrah seperti yang dikatakan oleh Imam Ahmad Rahimahullah adalah menunggu hingga rambutnya tumbuh menghitam seperti arang atau memanjang.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Fataawaa Arkaanil Islam, atau Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji: Fataawaa Arkaanil Islam, terj. Muniril Abidin, M.Ag (Darul Falah, 2005), hlm. 569.

http://alislamu.com/content/view/804/30/

No comments:

Post a Comment