Tuesday, December 27, 2011

Nasehat Syaikh ‘Alî al-Halabî Seputar Krisis di Mesir (bagian 1)


Berikut ini adalah terjemahan transkrip ceramah asy-Syaikh al-Muhaddits ‘Ali Hasan al-Halabî yang berkaitan dengan krisis yang terjadi di Mesir baru-baru ini (termasuk juga di Tunisia). Karena banyaknya faidah dan manfaat di dalamnya, maka saya turunkan terjemahannya dalam dua seri –insyâ Alloh-. Syaikh ‘Alî al-Halabî hafizhahullâhu berkata :

Assalâmu’alaikum Warohmatullâhu Wabarokâtuh

Dengan nama Alloh yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Alloh. Kami menyanjung-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta kami memohon perlindungan dari keburukan jiwa dan kejelekan amal kami. Barangsiapa yang Alloh beri petunjuk tidak ada yang mampu menyesatkannya, dan barangsiapa yang dileluasakan dalam kesesatan maka tiada seorangpun yang dapat memberikannya hidayah. Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk disembah kecuali hanya Alloh semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Saya juga bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya.Amma Ba’d :

Sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kalâmullâh, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam. Sedangkan seburuk-buruk suatu urusan adalah yang diada-adakan, dan setiap urusan (di dalam agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan tiap kebid’ahan itu adalah sesat, dan setiap kesesatan itu berada di neraka. Wa ba’d :

Ada sebuah riwayat dari sahabat yang mulia ‘Alî bin Abî Thâlib, yang berisi tentang wasiat yang agung yang disampaikan beliau kepada salah seorang sahabatnya yang bernama Kumail bin Ziyâd. Wasiat beliau tersebut berbunyi :

النَّاسُ ثَلاثةٌ : فَعَالمٌ رَبَّانِيٌ ، وَمُتَّبِعٌ عَلى سَبِيْلِ نَجَاةٍ ، وَهَمَجٌ رَعَاعٌ أتْبَاعِ كُلِّ نَاعِقٍ

“Manusia itu ada tiga macam : yaitu (1) seorang ‘âlim rabbânî, (2) seorang yang meneladani di atas jalan keselamatan, dan (3) orang rendahan yang membebek setiap ocehan.

Manusia tidak akan keluar dari ketiga sifat tersebut, bagaimanapun dan dimanapun keadaannya. Yaitu, (1) sebagai seorang ‘âlim robbânî, yang dinisbatkan (nama ini) kepada Rabb yang Maha Agung Jalla Jalâluh, yang mendidik manusia di atas sifat ini.

(2) atau sebagai seorang yang meneladani di atas jalan keselamatan. Dia bukanlah seorangmuqollid (pembebek), muta’ashshib (fanatik) maupun mutahazzib (sektarian). Dia hanya mengharapkan Alloh dan negeri akhirat saja. Dia menginginkan Alloh dan negeri akhirat karena kedua hal inilah jalan keselamatan itu. Adapun selain daripada ini adalah jalan yang menuju kepada kerugian yang nyata, menurut tingkatan penyelisihannya yang mengantarkan kepada kerugian, sedikit maupun banyak.

(3) Dan golongan ketiga yaitu orang rendahan yang mengikuti semua ocehan. Mereka tidak memiliki kaidah ilmiah maupun landasan yang syar’i, dan tidak pula metoda dan asas yang diperhatikan di dalam kerangka syariat islam. Mereka ini turut berteriak bersama setiap penyeru dan mengembara di setiap lembah. Mereka ini adalah orang rendahan, yang tidak digerakkan oleh ilmu dan tidak pula dimotivasi oleh syariat. Mereka hanya membebek setiap ocehan, berdasarkan mana yang ocehan dan teriakannya paling keras, dan berdasarkan mana yang paling banyak jumlah dan kuantitasnya.

Setiap orang yang berakal dan memiliki hati nurani, pasti akan menolak jika dikategorikan sebagai golongan ketiga ini. Walaupun terkadang, di saat emosi lebih dominan dan luapan semangat revolusi sedang menggebu-gebu, acap kali mereka ini (secara tidak sadar) termasuk golongan ketiga ini, atau berada di antara (barisan) mereka atau bahkan berada di (barisan) yang terdepan dari mereka. Karena itu hendaknya mereka mengevaluasi diri mereka, dan memperhatikan tempat berpijak kedua kakinya, serta memperhatikan perubahan hatinya dan pergerakan lisannya. Agar tidak ada lagi pada dirinya dosa dan penyelewengan, berupa sikap ikut-ikutan belaka, fanatisme, kebodohan dan semangat yang meluap-luap.

Demikianlah dia menolak untuk digolongkan kepada golongan ketiga ini, maka sesungguhnya hal ini lantaran Alloh menganugerahkan akal kepadanya, sehingga ia juga tahu bahwa dirinya tidak termasuk golongan pertama. Golongan pertama ini adalah para ulama robbâniyîn, yang umat ini wajib mencontoh mereka, bukan sebagai bentuk fanatik kepada mereka namun sebagai bentuk peneladan. Bukan pula sebagai bentuk sikap sektarianisme (tahazzub) namun sebagai bentuk sikap yang tsabat (mantap) dan istiqômah (konsisten) di atas syariat Alloh, yaitu di atasKitâbullâh dan Sunnah Rasulullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Mereka ini bukanlah termasuk golongan pertama bukan pula ketiga. Namun mereka berupaya mengerahkan kesungguhan dan kemampuannya agar bisa menjadi golongan yang pertengahan diantara dua golongan tadi. Mereka bukanlah seorang yang ahli dan pantas untuk menyandang sebutan ‘âlim robbânî, dan dirinya juga enggan dan tidak suka jika dianggap seperti golongan orang rendahan, yang sungguh amat disayangkan, betapa banyak mereka ini di seluruh penjuru dan belahan dunia.

Akan tetapi, jika ia ridha untuk digolongkan sebagai golongan pertengahan, yang mengikuti jalan keselamatan, lantas apakah status golongan pertengahan ini dapat dicapai hanya dengan sekedar angan-angan? Atau dicapai hanya dengan sekedar mimpi dan khayalan belaka? (Tidak), dia harus berupaya untuk bisa menjadi golongan pertengahan ini dengan mengerahkan segala daya upaya dan kesungguhan jiwa, bersabar di dalam menuntut ilmu dan konsisten di atas perintah Alloh, walaupun menyelinap masuk ke dalam dirinya rasa enggan terhadap beberapa hal, hanya saja ia tetap berjalan dan meniti di atas sebagian jalan, walaupun tidak di atas petunjuk dari Alloh, dan meskipun tidak berada di atas keitiqomahan di dalam menjaga perintah Alloh. Hendaknya yang seperti ini dapat mendorong dan menjaga jiwanya dari hal tersebut.

Hendaknya dia selalu ingat perkataan seorang penyair yang mengingatkan dirinya sendiri dan selainnya :

فهذا الحق ليس به خفاء *** فدعني من بنيات الطريق

Inilah kebenaran yang tidak ada padanya kesamaran

Aku tidak akan tertipu dengan banyaknya persimpangan jalan

Semua ini adalah termasuk persimpangan jalan yang berlika-liku dan berkelak-kelok, yang bengkok tidak lurus, yang terletak di atas kedua sisi jalan dan manhaj yang lurus, yang Alloh dan Rasul-Nya yang mulia –Shallallâhu ‘alaihi wa ‘ala Âlihi wa Shohbihi ajma’în- memerintahkan untuk mengikutinya. Jalan ini adalah jalan yang Alloh dan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam perintahkan kepada umatnya, para pengikutnya, para sahabatnya dan saudara-saudaranya yang hidup setelah beliau Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam, agar mengikuti jalan keselamatan ini.

Sesungguhnya hal ini membutuhkan kesungguhan jiwa, sebagaimana Alloh Ta’âlâ berfirman :

والذين جاهدوا فينا لنهدينهم سبلنا

Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, maka benar- benar akan kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. (QS al-Ankabût : 69)

Dan Nabi yang mulia Shallallâhu ‘alaihi wa ‘ala Âlihi wa Shohbihi ajma’în bersabda :

المجاهد من جاهد هواه في ذات لله

“Seorang mujahid itu adalah orang yang berjihad melawan hawa nafsunya di jalan Alloh.”

Seorang mujahid yang melawan hawa nafsu itu, wahai saudara-saudaraku, bukanlah dikatakan orang yang terus menerus melawan syahwatnya. Karena terkadang pada beberapa keadaan, dia harus berjihad melawan syubuhat. Dan jihad melawan syubuhat ini, adalah lebih utama dan lebih besar tingkatan dan derajatnya daripada jihad melawan syahwat. Lebih mudah bagimu berjihad melawan syahwatmu jika Alloh memberikanmu taufiq, namun tidaklah mudah berjihad melawan syubuhat yang datang menghampiri atau menyusup lalu menyesatkanmu, dan menjauhkanmu dari al-haq dan kebenaran. Ini adalah poin mendasar.

Saya tidak akan berbicara panjang lebar tentang hal ini dan hanya sekedar sebagai pengingat saja di malam hari yang penuh berkah ini –insyâ` Alloh-. Penuh berkah karena udaranya begitu harum dengan Kalâmullâh, dan penuh berkah lantaran di dalamnya sarat dengan petunjuk Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam dan nafas para ulama Rabbâniyîn serta fatwa-fatwa mereka yang benar lagi dapat dipercaya.

Saya berkata : Kesemua hal yang ada di hadapan kita ini adalah sebuah peringatan bagi keadaan yang sebenarnya, kita sering mendengarkannya dan diperdengarkan kepada kita, kita hidup dengannya dan merisaukan kita. Bukan hanya merisaukan kita di dalam urusan dunia saja, namun juga merisaukan, mencemaskan dan menggelisahkan di dalam urusan agama kita, sama persis. Bahkan, untuk sampai menghukumi insiden dan kejadian yang terjadi dengan hukum yang benar dan diakui, wajib untuk membangun hukum ini di atas pondasi yang tepat dan diatas pendalilan yang bagus. Yaitu dengan ucapan Alloh dan Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam, sebagaimana dikatakan oleh Imam adz-Dzahabî –semoga Alloh merahmatinya- :

العلم قـال الله قـال رسولـه *** قال الصحابة ليس بالتمويه

ما العلم نصبك للخلاف سفاهة *** بين الرسول وبين رأي فقيه

Ilmu itu adalah firman Alloh dan sabda Rasul-NYa

Serta perkataan sahabat, bukan sekedar kamuflase

Bukanlah ilmu bagimu, orang bodoh yang mempertentangkan

Antara (ucapan) Rasul dengan pendapat seorang ahli fikih

Mari kita perhatikan peristiwa yang terjadi di Mesir, sebagaimana kita perhatikan pula yang terjadi baru-baru ini di Tunisia. Kita coba cermati juga peristiwa yang terjadi saat ini di Libanon, bahkan juga yang terjadi di Amman dan yang terjadi belum lama ini di Shan’a` (Yaman). Peristiwa demi peristiwa yang selalu up to date yang hampir saja umat kita ini tidak melewatkannya dan tidak mengetahuinya. Akan tetapi, sampai saat ini, kita selalu kehilangan kebebasan bersuara secara syar’i, untuk menghukumi suatu peristiwa dengan dalil-dalilnya, tidak berdasarkan orang yang mengucapkannya, dan dengan hujjah-hujjahnya, tidak dengan implikasi yang berasal dari kejadian suatu peristiwa sebagai suatu hukum syar’i yang lebih dekat dengan kebenaran tanpa ada keraguan lagi.

Betapa sering kita mendengarkan terminologi Fiqhul Wâqi’, yang dua kubu saling bergumul tentang terminologi ini. Kubu pertama adalah kubu para penyeru revolusi dan politisi yang sentimentil dan terlalu bersemangat. Mereka menjadikan fiqhul wâqi’ ini sebagai alasan untuk mengikuti berita-berita politik dan menelaah metoda-metoda jurnalis, di antara semua kejadian untuk membakar semangat revolusi dan membebaskan luapan perasaan yang tak terkendali.

Adapun kubu kedua adalah kubu para ulama robbâniyûn, yang memahami fiqhul wâqi’ di atas landasan syar’i. Imam Ibnu Qoyyim al-Jauziyah pernah menyebutkan tidak hanya di dalam satu buku pada karya tulisnya. (Yaitu) yang pertama dari fiqhul wâqi’ itu adalah, tidak terbatas hanya pada masalah politik dan derivasinya saja. Namun sesungguhnya fiqhul wâqi’ itu adalah metoda untuk menggambarkan keadaan segala peristiwa, sehingga implikasinya adalah suatu kebenaran dan keadilan. Sama saja, baik peristiwa tersebut adalah perkara politik atau syar’iyah, ataupun bahkan perkara materi duniawiyah.

Beginilah kita memahami pengertian fiqhul wâqi’ secara syar’i, yaitu sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama di dalam buku-buku terminologi (ishtilâh) yang mengandung pendapat, landasan dan terminologi mereka, yaitu :

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Menghukumi sesuatu hal itu adalah cabang dari gambaran realita keadaannya”

Lalu kita dekatkan dua ungkapan (dari dua kubu) tersebut, dan kita ikuti makna yang benar di antara dua kalimat dan dua terminologi tersebut.

Maka kami katakan : Fiqhul wâqi’ yaitu peristiwa yang menjadikanmu berada di atas batasan sikap yang benar. Apabila engkau tidak memahami wâqi’ (realita) ini dengan pemahaman yang benar, maka akan menyebabkanmu jauh dari kebenaran tersebut sebatas kurangnya pengetahuan dan pemahamanmu terhadapnya. Beginilah pengertian yang benar. Bukanlah makna fiqhul wâqi’itu dipenuhi dengan luapan semangat dan tindakan revolusi, dan disempitkan maknanya hanya pada batasan politik dan pelakunya (politisi) saja. Bukan demikian keadaannya!

Saya katakan, inilah pendahuluan lain dariku yang berisi ayat, hadits, atsar, kaidah fikih dan fatwa para ulama yang akan kusampaikan di majlis kita di malam yang penuh berkah ini –insyâ Alloh-, sebagai bagian dari firman Alloh :

لتبيننه للناس ولا تكتمونه

“Hendaklah kamu menerangkannya kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya” (QS Âli ‘Imrân : 187)

Silakan bagi yang ridha meridhainya, bagi yang marah silakan marah, yang mau menuduh silakan menuduh, yang ingin mencela silakan mencela dan yang ingin menghujat silakan menghujat. Karena sesungguhnya hubungan seorang hamba terhadap Rabb-nya adalah hubungan yang tinggi. Hendaknya kejujuran di dalamnya menjadi syiar dan penolongnya tanpa melihat orang yang menyelisihi atau menyetujuinya. Kiblatnya adalah mengharapkan wajah Alloh, dan cahaya hatinya adalah sunnah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa ‘ala Âlihi wa Shohbihi wa man wâlahu.

Adapun dasar ayat al-Qur`ân adalah firman Alloh Tabâroka wa Ta’âlâ :

وإذا جاءهم أمر من الأمن أو الخوف أذاعوا به ولو ردوه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم لعلمه الذين يستنبطونه منهم

Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (rasul dan ulil Amri).” (QS an-Nisâ` : 83)

Seluruh ucapan para ulama tafsir tentang ayat ini berkaitan dengan dua poin, yaitu poin pertama bahwa urusan yang berkaitan dengan hajat orang banyak adalah termasuk problematika yang tidak boleh menyebarluaskan dan menyiarkannya kecuali dengan poin kedua, yaitu bahwa urusan ini adalah termasuk wewenang orang-orang khusus dari kalangan ahli ilmu dan ahliistinbâth (yang pandai menggali suatu hukum syar’i). Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam ath-Thohâwî, Imam Ibnu Taimiyah, Imam ath-Thobarî dan selain mereka dari kalangan para ulama bahwa :

الأمور العامة في الأمة لا يفتي فيها ولا يعطي الحكم بشأنها إلا أهل العلم الربانيون ، الذين جعلوا قبلتهم كتاب الله ، ومهجة قلوبهم سنة رسول الله – صلى الله عليه وسلم -

“Urusan yang berkaitan dengan hajat orang banyak di tengah umat ini, tidak boleh seorangpun berfatwa dan memberikan hukum tentangnya kecuali ulamarobbâniyûn yang menjadikan kitâbullah sebagai kiblat mereka dan sunnah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam sebagai cahaya hati mereka.”

Mereka hanya menginginkan kebaikan bagi umat ini, bukannya menginginkan suatu balasan dari mereka. Mereka menginginkan kebaikan, keistiqomahan, kebahagiaan dan keberhasilan bagi umat ini, bukan menginginkan suatu bagian dari dunia, sedikit maupun banyak. Ini adalah landasan pertama dan nash (dalil) yang kita kemukakan pertama kali penjelasannya.

Adapun dasar kedua adalah hadits yang diriwayatkan di dalam Shahîh Muslim dari Abu Hurairoh –semoga Alloh Ta’âlâ meridhai beliau- yang berkata : Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallambersabda :

العبادة في الهرج كهجرة إليّ

“Beribadah di masa sulit adalah seperti hijrah kepadaku.”

Al-Haraj adalah (masa yang penuh dengan) pembunuhan, pencampuradukan, kegoncangan dan fitnah. Manusia di saat seperti ini, hati mereka menjadi tidak menentu, akal fikiran mereka menjadi bingung dan jiwa mereka tidak tentram. Ada diantara mereka yang pada keadaan seperti ini bergabung bersama dengan orang-orang rendahan yang menyebar ke seluruh penjuru tempat, tanpa dia sadari dan dia fahami. Karena fitnah ini menyebabkan dirinya tidak sadar dan terpukul hingga menyebabkan dirinya jatuh ke tempat yang rendah, dan dia tidak mampu menoleh ke tempat yang lebih tinggi dan lebih penting.

Hadits ini merupakan arahan dari Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam, rasul Islam dan penghulunya anak keturunan Adam. Sebagai suatu bentuk pengajaran, peringatan dan arahan ketika berada di suatu tempat yang penuh dengan fitnah, maka wajib untuk menyibukkan diri dengan amalan yang paling utama dan paling penting, yaitu beribadah kepada Rabb Tabâroka wa Ta’âlâ, satu-satunya sesembahan yang benar subhânahu fî ‘alâhu. Daripada menyibukkan diri dengan peristiwa fitnah, yang malah semakin menyebabkan seseorang semakin jauh dari Alloh dan memalingkan dirinya kepada suatu hal yang diutamakan padahal masih ada hal yang memiliki keutamaan.

Memalingkan dirinya kepada suatu hal yang diutamakan adalah suatu perkara yang lebih sulit, sedangkan meninggalkan hal yang lebih memiliki keutamaan adalah lebih mudah. Memalingkan dirinya kepada suatu hal yang diutamakan adalah jauh dari syariat Islam, dan menjauhkannya dari sesuatu yang memiliki keutamaan, maka hal ini adalah perkara yang diperintahkan oleh syariat.

“Beribadah di masa sulit adalah seperti hijrah kepadaku”, yaitu tatkala setiap orang pada sibuk masing-masing dan melakukan perbuatan yang dikehendakinya, berkumpul sekehendak mereka dan mengobarkan revolusi semau mereka. Janganlah sampai perbuatan mereka ini mengalihkan perhatianmu dari agamamu, dari manhaj kitab suci tuhanmu dan dari sunnah nabimu Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Inilah nash al-Qur`ân dan hadits nabi, jangan sampai menjadikan kita mempersamakan antara kezhaliman dengan keadilan, atau antara kebenaran dan kebathilan. Namun hendaknya menjadikan kita mengikat cara pola pikir kita, dan cara kita memperbaiki kondisi ini. Bukannya malah menyebarkan hasutan yang malah semakin berimplikasi mendatangkan bencana dan malapetaka, dan musibah demi musibah.

Syariat yang bijaksana ini mengikat akal, hati, lisan dan amal perbuatan kita. Mengikat hal ini seluruhnya dengan hal yang lebih sesuai dan lebih layak secara sempurna dengan tabiat dasar manusia yang telah Alloh ciptakan. Dia- berfirman :

ألا يعلم من خلق وهو اللطيف الخبير

Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan atau rahasiakan); dan dia adalah Maha halus lagi Maha Mengetahui?” (QS al-Mulk : 14)

Yang Maha Halus dan Mengetahui apa yang terbaik bagi mereka. Baik itu jauhnya seorang manusia dari manhaj robbânî yang benar, atau jatuhnya seseorang kepada kehinaan, atau rancunya seseorang dengan kezhaliman dan kedustaan, semoga Alloh melindungi kita dan kalian.

Syariat yang bijaksana ini, mengikat dua aspek yang dikira oleh sebagian orang bahwa kedua hal ini saling kontradiksi, padahal hakikatnya saling bersesuaian dan berpadu. Aspek pertama adalah, larangan syariat secara keras dari sikap memberontak (keluaran dari ketaatan) terhadap penguasa muslim. Ingat, yang kita bicarakan adalah penguasa muslim, kita tidak membicarakan penguasa yang memerangi hijâb, atau memerangi adzân, atau jenggot, ataupun bahkan yang memerangi Islam. Namun kita berbicara tentang seorang penguasa muslim, walapun dirinya menyelisihi sebagian perintah Alloh, atau ada pada dirinya sifat kefasikan dan kemaksiatan, namun hal ini tidaklah menyebabkan dirinya keluar dari lingkaran agama dengan kesepakatan ahlus sunnah. Ini adalah aspek pertama.

Aspek kedua, adalah aspek yang dikira kontradiksi dengan aspek pertama. Yaitu seorang penguasa yang Anda berada di bawah kekuasaannya, Anda tidak wajib untuk mencintainya lantaran sebab penyelewengannya terhadap syariat Alloh. Dan ketidakcintaan Anda kepadanya bukanlah termasuk bentuk keluar dari ketaatan kepadanya, atau sebagai bentuk mengobarkan revolusi. Namun hal ini, masuk ke dalam konteks sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam :

من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه ، ذلك أضعف الإيمان

“Barangsiapa diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaknya ia merubah dengan tangannya. Apabila tidak mampu, maka hendaknya dengan lisannya. Dan apabila masih tidak mampu, maka dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemahnya iman.”

Inilah aspek kedua yang telah kuisyaratkan, bahwa aspek ini selaras secara sempurna dengan aspek pertama tadi sebagaimana ditunjukkan oleh Rasulullah ‘alaihi ash-Sholâtu was Salâmdalam sabdanya. Dengarkanlah hadits nabi ini yang mulia ini, yang begitu menakjubkan, begitu agungnya, begitu indahnya dan begitu mulianya. Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

خير أمرائكم الذين تحبونهم ، ويحبونكم ، وتدعون لهم ، ويدعون لكم ، وشر أمرائكم…

“Sebaik-baik penguasa kalian, adalah mereka yang kalian cintai dan mereka mencintai kalian. Kalian mendoakan kebaikan kepada mereka dan mereka pun mendoakan kebaikan pada kalian. Sedangkan seburuk-buruk penguasa kalian…”

Perhatikanlah, walaupun mereka disebut sebagai “seburuk-buruk”, apa yang dikatakan oleh Nabi selanjutnya? Beliau mengatakan “penguasa kalian”, dengan menyandarkan kata “sejelek-jeleknya” ini kepada “penguasa kalian”. Seburuk-buruk penguasa kalian dengan adanya keburukan pada mereka dan kalian tidak mencintainya, namun kedua hal ini masih menjadikan mereka tetap berada di dalam lingkup Islam walaupun dengan kekurangan dan keburukan padanya. Hal ini tidak menyebabkannya keluar dari agama. Mereka tidaklah melarang umat dari sholat dan tidak pula memerangi hukum-hukum Islam. Mereka tetap berpegang secara umum dengan hukum-hukum Islam, karena itulah Rasulullah menyebut mereka dengan “penguasa kalian”, sehingga kekuasaan mereka kepada kalian adalah tetap adanya.

Lanjutan hadits tersebut :

… وشر أمرائكم الذين لا تحبونهم ولا يحبونكم ، وتدعون عليهم ويدعون عليكم

“Dan seburuk-buruk penguasa kalian adalah mereka yang tidak kalian cintai dan mereka tidak mencintai kalian. Kalian doakan mereka dengan keburukan dan merekapun juga mendoakan keburukan bagi kalian.”

Hadits ini menunjukkan dhawâbith (koridor) di dalam beramal dan berbicara.

Namun, setiap aspek dari kedua aspek di atas ada tempatnya tersendiri, dan setiap bab dari kedua bab tersebut ada bagiannya tersendiri. Kita tidak boleh mencampuradukkannya, membuatnya rancu dan menyamarkannya, serta merubah tata letaknya tanpa dalil dan argumentasi, tanpa hujjah dan metoda. Ini adalah kebiasaan orang-orang rendahan. Adapun ahlus sunnah dan ahliittibâ’ yang mengharapkan keselamatan, maka mereka senantiasa mengikatkan diri dengan hukum-hukum syariat, dan mengikatkan diri dengan landasan yang diperhatikan dan kaidah-kaidah fiqhiyah.

Adapun yang ketiga adalah sebuah atsar yang terdapat di dalam Shahîhain dari Syaqîq dari Usâmah bin Zaid. Beliau ditanya :

ألا تدخل على عثمان فتكلمه …

“Bersediakah Anda menemui ‘Utsmân dan berbicara padanya…”

Yaitu di zaman yang di dalamnya penuh dengan fitnah, ujian dan malapetaka. Sebagian orang menghadap Usâmah dan meminta serta menuntut beliau agar mau berbicara dengan penguasa, dan ‘Utsmân adalah penguasa pada saat itu, agar perkara ini dilihat sebagai bagian dari amar ma’rûf nahî munkar.

Mereka berkata kepadanya : “Bersediakah Anda menemui ‘Utsmân dan berbicara kepadanya?” Lantas Apa gerangan jawaban beliau? Beliau berkata :

أترون أين أكلمه إلا أسمعكم ؟

“Apakah kalian menganggap bahwa jika aku berbicara dengan belau lantas aku harus memperdengarkannya kepada kalian?”

Yaitu, kalian menghendaki bahwa saya tidak boleh berbicara dengan beliau (‘Utsmân) melainkan saya harus memperdengarkan, atau mengabarkan, atau menceritakan atau menunjukkan kepada kalian secara jelas dan terang, ataupun dengan isyarat maupun tercatat?!!

Lalu perhatikanlah, bagaimana beliau membantah hal ini dengan bagusnya. Beliau berkata :

والله لقد كلمته فيما بيني وبينه من دون أن أفتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه

“Demi Alloh! Saya telah berbicara empat mata dengan beliau. Tanpa perlu saya membuka hal yang tidak saya senangi jika saya menjadi orang yang pertama kali membukanya.”

Beginilah akhlak seorang sahabat, akhlaknya para salaf, akhlak umat yang terbaik. Ini adalah akhlak kaum mukminin generasi awal, yang berilmu, berpengetahuian dan memiliki kesabaran.

Landasan pertama tadi ayat al-Qur`ân, yang kedua adalah hadits dan yang ketiga adalah atsardari para salaf yang shalih. Sekarang landasan keempat, yaitu kaidah fikih. Kaidah fikih ini berbeda dengan kaidah ushul fikih. Kaidah fikih itu lebih berkaitan dengan urusan kaum muslimin di dalam aktivitas kehidupannya dan kejadian pada umumnya. Sedangkan kaidah ushul fikih itu lebih dekat dengan akal dan pemahaman para ulama, di dalam memahami dan menggali hukum dari nash. Adapun kaidah fikih, sesungguhnya landasan dasarnya digali dari keumuman kaidah-kaidah syar’iyah atau dalil-dalil syar’i, baik di dalam Kitabullah maupun di dalam sunnah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Kaidah mendasar yang telah disepakati oleh para ulama yang kredibel di dalam memahami syariat dan pondasinya yang kokoh adalah kaidah :

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.”

Kaidah ini termasuk kaidah fikih yang independen lagi luas maknanya.

Ada kaidah lain yang melekat pada kaidah pertama ini, yang memiliki konteks yang serupa, yaitu :

إن ارتكاب أخف الضررين هو الأصل دفعا لأكبرهما

“Sesungguhnya mengambil keburukan yang teringan dari dua keburukan, adalah landasan untuk menolak keburukan yang lebih besar.”

Misalnya ada dua keburukan di hadapan kita, dan mau tidak mau kita harus memilih salah satunya dan tidak ada pilihan lain bagi kita. Lantas bagaimana perbuatan yang benar? Yang benar adalah kita memilih yang paling ringan keburukannya dan menolak yang paling besar keburukannya.

[Bersambung –insyâ Alloh-]

by Abu Iram Al-Atsary on Monday, December 26, 2011 at 1:22pm

http://abusalma.wordpress.com/2011/02/05/nasehat-syaikh-%E2%80%98ali-al-halabi-seputar-krisis-di-mesir-bagian-1/

No comments:

Post a Comment