Friday, August 5, 2011

Bilakah Ketikanya Boleh Memberontak pada Penguasa?


(( ولا يجوز الخروج على ولاة الأمور وَشَقِّ العصا إلا إذا: وُجِدَ منهم (كفر بواح) عند الخارجين عليه من الله برهان،

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Tidaklah diperbolehkan memberontak kepada penguasa dan melakukan kudeta kecuali jika dijumpai kekafiran yang nyata pada diri penguasa dan para pemberontak tersebut memiliki argumentasi berupaya dalil wahyu yang menunjukkan kafirnya penguasa.


و(يستطيعون) بخروجهم أن ينفعوا المسلمين وأن يزيلوا الظلم وأن يقيموا دولة صالحة،

Di samping itu dengan memberontak para pemberontak tersebut bisa memberi manfaat kepada kaum muslimin berupa menyingkirkan kezaliman dan menegakkan negara yang baik

أما إذا كانوا لا يستطيعون فليس لهم الخروج -ولو رأوا كفراً بواحاً-؛ لأن خروجهم يضر الناس ويفسد الأمة ويوجب الفتنة والقتل بغير الحق، ولكن إذا كانت عندَهم (القدرة) و(القوة) على أن يزيلوا هذا الوالي (الكافر) فلْيزيلوه ولْيضعوا مكانه والياً (صالحاً) ينفذ أمر الله؛

A

kan tetapi jika mereka tidak mampu mewujudkan hal tersebut maka mereka tidak boleh memberontak meski mereka menyaksikan kekafiran yang nyata di depan mata kepala mereka karena pemberontakan yang mereka lakukan hanyalah membawa keburukan dan kerusakan bagi rakyat, terjadinya perang saudara dan penumpahan darah tanpa alasan. Namun jika para pemberontak itu memiliki kemampuan dan kekuatan untuk melengserkan penguasa yang kafir lalu setelah menyingkirkan penguasa tersebut mereka bisa menggantikannya dengan penguasa yang shalih yang bisa melaksanakan aturan-aturan Allah maka mereka boleh memberontak.

فعليهم ذلك إذا وجدوا [1-](كفراً) بواحاً عندهم من الله فيه برهان وعندهم [2-](قدرة) على نصر الحق وإيجاد [3-](البديل الصالح) وتنفيذ الحق )).

Jadi mereka boleh memberontak dengan tiga persyaratan:


Pertama, mereka menjumpai kekafiran yang nyata dan mereka memiliki alasan berupa dalil wahyu yang menunjukkan hal tersebut.
Kedua, mereka memiliki kemampuan real untuk untuk memenangkan kebenaran
Ketiga, mereka memiliki kemampuan untuk mendatangkan pengganti yang shalih yang mampu menegakkan kebenaran”.


Sumber:

http://www.binbaz.org.sa/mat/8371

Artikel www.ustadzaris.com

4 Juni 2011

No comments:

Post a Comment