Thursday, August 18, 2011

SOLAT TARAWIKH BAGI WANITA DIMASJID ATAU DIRUMAH.



Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy :

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan solat tarawih), maka solat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadis dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah berjumpa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat suka
sekali bila dapat solat bersama Baginda. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

”Aku telah mengetahui bahwa engkau suka sekali jika dapat solat bersamaku. ... Solatmu di rumahmu lebih baik dari solatmu di masjid kaummu. Dan solatmu di masjid kaummu lebih baik daripada solatmu di masjidku.” [1]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan solat tarawih tersebut di rumah atau malah malas, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya solat (seperti dapat mendengarkan nasihat-nasihat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah, atau di masjid para wanita yang saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam keadaan seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.

Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan solat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kamu untuk ke masjid, namun solat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [2]
Baginda shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kamu meminta izin pada kamu untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [3]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah. [4]
------------------------------------
Foot note:
[1] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini hasan.
[2] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sohih
[3] HR. Muslim

No comments:

Post a Comment