Demokrasi adalah bagian dari Islam. Itu menurut sebagian orang . Pernyataan ini terlontar karena mereka menganggap Syura ( di dalam islam ) itu sama dengan demokrasi . Apakah benar Syura sama dengan demokrasi ?
Sebelum menyinggung benar tidaknya syura sama dengan demokrasi . Ada baiknya kita mengupas lebih dulu apa itu demokarsi dan apa itu syura . Setelah itu baru bisa di simpulkan persamaannya ( jika ada ) dan perbezaan-perbezaanya .
Demokrasi adalah istilah yang menggambarkan sistem pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat *1. Rakyat di anggap sebagai penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan.Rakyat berhak mengatur sendiri urusanya serta melaksanakan dan menjalankan sendiri kehendaknya . Rakyat tidak bertanggung jawab pada kekuasaan siapapun selain kepada dirinya sendiri . Rakyat berhak membuat sendiri peraturan dan undang undang karena mereka adalah pemilik kedaulatan melalui para wakil mereka yang merak pilih . Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang undang yang telah mereka buat melalui tangan para penguasa dan hakim yang meraka pilih. Keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat , karen rakyat adalah sumber kekuasaan . Setiap individu rakyat , sebagaimana individu lainya , berhak menyelenggarakan pemerintahan negara , mengangkat penguasa , serta membuat peraturan dan undang undang *2 . dengan kata lain , dalam sistem demokrasi , rakyat bertindak selaku musyarri (pembuat hukum )karena posisinya sebagai pemilik kedaulatan , sekaligus berperanan sebagai munaffidz ( pelaksana hukum )karena posisinya sebagai sumber kekuasaan .
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bersandar pada majoriti . Penetapan /pembuatan peraturan dan undang- undang di lakukan oleh wakil wakil rakyat berdasarkan suara mjoriti . Suara majoriti pula yang di lakukan untuk memilih wakil – wakil rakyat , memilih kepala negara , menjatuhkan pemerintahan dengan penggunaan undi tidak percaya . Artinya suara majoriti merupakan salah satu ciri yang sangat menonjol dalam sistem demokrasi , dan mewakili pencerminan suara rakyat .
Pendek kata , demokrasi itu sangat tampak ciri cirinya dalam hal ;
1. Demokrasi adalah produk dari akal manusia , bukan berasal dari Allah SWT . Demokrasi tidak di dasarkan pada wahyu , bahkan tidak ada hubunganya sama sekali dengan wahyu.
2. Demokrasi lahir dari akidah Sekulerisme ( pemisahan agama dari kehidupan atau pemisahan urusan politik /negara dengan agama )
3. demokrasi mengusung konsep : kedaulatan di tangan rakyat , rakyat adlah sumber kekuasaan .
4. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang bersandar pada mekanisma suara majoriti , sebagai keinginan rakyat .
5. Demokrasi menjamin pelaksanaan dan pemeliharaan tentang (1) kebebasan beragama /berkeyakinan , (2 ) kebebasan berpendapat , ( 3 ) kebebasan kepemilikan , dan (3)Kebebasan bertingkah laku .
Kesimpulan(demokrasi ):
Berdasarkan hal ini demokrasi merupakan suatu pandangan hidup dan di dalamnya terangkum sekumpulan ketentuan yang berkaitan dengan peraturan , undang - undang dan mekanisma dalam suatu sistem pemerintahan.
Sedangkan Syura memiliki arti meminta pendapat ( thalab ar-ra'yi )*3 .
Kalimat syura tercantum di dalam Al Quran seperti QS ALI IMRON : 159 :
159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
[246]- Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Ayat tersebut mengungkapkan realiti mengenai tuntutan untuk meminta pendapat .meskipun demikian tidak bisa di maknai begitu saja syura itu adalah wajib , untuk memastikan bahwa syura itu bisa di maknai wajib, sunnah atau mubah diperlulan indikasi indikasi ( qarinah )
Pada prakteknya , syura di lakukan oleh para pengambil kebijakan sebelum memutuskan suatu perkara . Dalam sistem pemerintahan islam , syura di parktikan oleh khalifah terhadap anggota anggota majlis umat ( majlis syura )dalam menentukan kebijakan pemerintahanya .
Permintaan pendapat ( syura ) di dalam islam mencakup perkara perkara :
1. Untuk perkara perkara yang di tentukan status hukumnya oleh syariat ( berdasarkan teks nash nash syara ), tidak di perlukan lagi adanya pengambilan keputusan berdasarkan suara majoritia ataupun suara minoriti . Khalafah , anggota- anggota majlis umat / syura maupun masyarakat wajib terikat dengan ketetapan syar'i dan ketetapan wajib di laksanakan oleh mereka seluruhnya . Jadi , ketetapan haramnya riba , haramnya zina , haramnya wanita sebagai kepala negara ( khalafah ) , wajibnya penerapan sistem hukum islam secara total , wajibnya jihad fisabilillah dan lain lain ; semua tidak akan gugur meskipun majoriti atau bahkan seluruh kaum muslim menghendaki pembatalan .
Contoh nyata bahwa Rasulullah SAW menyelisihi pendapat majoriti para sahabat adalah peristiwa di setujuinya oleh baginda klausa-klausa yang ada pada perjanjian Hudaibiyah . Karena disepekati perjanjian itu berdasarkan perintah Allah swt, bukan berdasarkan pendapat majoriti ataupun minoriti para sahabat . Dalam perkara ini Rasulullah saw tidak meminta pendapat kepada kaum muslim .Menghadapi sahabat-sahabat baginda yang keberatan dengan klausa perjanjian itu beliau bersabda :
'
' sesungguhnya aku ini adalah hamba Allah dan utusan-Nya . Dan sekali kali aku tidak akan menyalahi perintah- Nya ( HR Bukhari dan muslim )
2. Untuk perkara perkara yang berhubungan denagn idea , definisi , pemikiran , keahlian atau profesi , dan sejenisnya ; maka yang dirujuk adalah kebenaran dan ketepatanya, bukanberdasrkan pertimbangan suara majoriti atau minoriti. Setiap perkara yang tergolong kriteria ini harus merujuk pada ahlinya, kerana merka adalah orang orang yang memiliki kemampuan dalam perkara tersebut .
Pendapat yang terkait denagn senjata nuklir misalnya yang harus di rujuk adalah pendapat pakar senjata nuklir , bukan senjata biologi. Pendapat yang terkait dengan bahasa arab misalnya maka harus merujuk pada ahli bahasa arab bukan ahli bahasa melayu . Pendapat yang menyangkut teori teori sains maupun prinsip prinsp dasar teknologi , harus merujuk pada ahli-ahli r yang bersangkutan , bukan kepada orang lain ! Pendapat seorang ahli kedoktoran jauh lebih di utamakan dan layak di jadikan rujukan dari suara majoriti masyarakat yang awam tentang kedoktoran .
Demikianlah , Rasulullah saw pernah mempraktekan pengambilan pendapat semacam ini dalam peristiwa penentuan tempat di medan Badar . Hubab bin Mundzir bin jamuh berkata '' Wahai Rasullullah , apakah penentuan tempat ( yang di jadikan basis perkemahan /pertahann ) di tetapkan ( berdasarkan perintah Allah ) sehingga kita tidak boleh mendahului dan mengakhirkan ( yakni menetapi dengan sebenar benarnya sendiri) , ataukah ( penentuan tempat ini ) berdasarkan pendapat yang terkait dengan perang dan strategi ( tipu daya)nya ?
Jawab Rasulullah saw '' ( penentuan tempat ini ) berdasarkan pendapat yang terkait denagn perang dan strategi ( tpu daya )nya *3 . kemudian Hubab mengusulkan tempat lain yang lebih baik dari sisi ketersediaan logistik ( kecukupan air minum ) sekaligus menghadkan sumber sumber air yang bisa di manfaatkan oleh musuh . Dan Rasullullah pun menerimanya .
3. Untuk perkara perkara yang menyangkut amal /perbuatan praktis dan tidak terkait denagn pemikiran pemikiran dasar dan mendalam , pengambilan pendapat bisa berdasarkan kaedah mengundi ( suara terbanyak ). Misalnya , sikap Rasulullah saw yang mengikuti suara majoriti(yang di dukung para pemuda ) untuk menghadapi musuh di luar kota Madinah pada peristiwa perang Uhud . Meski baginda sendiri cenderung untuk bertahan dan menghadapi musuh di kota Madinah , tetapi akhirnya mengambil pendapat majori yang di lontarkan kaum muslim. Ini menyangkut maslah praktis , tidak terkait idea dan tidak akan merubah ( mengganggu gugat idea dasar ) . Pemikiran ( idea dasarnya ) adalah bahwa musuh harus di hadapi oleh kaum muslim . Adpun menghadapinya ada dua cara yaitu , di hadapi di luar kota Madinah , jadi tidak berhubungan denagn idea ( yaitu apakah musuh harus di hadapi atau tidak ), melainkan langsung berhubungan dengan cara- cara praktis menghadapi musuh . Seandainya yang dipilih adalah bertahan di kota Madinah , hal itu tidak melalaikan ( membatalkan )perintah Jihad fi sabilillah . Dalam perkara semacam ini kaedah undian ( berdasarkan suara majoriti )dapat digunakan.
Dari paparan tersebut nampak jelas bahwa demokrasi dengan syura itu sangat berbeza dan tidak layak di bandingkan , karena objeknya berbeda . Syura itu hanya mekanisma pengambilan pendapat , sedangkan demokrasi merupakan visi ( pandangan ) hidup yang menyangkut aspek dasar ( ideologi ), termasuk di dalamnya pengambilan suara majoriti di dalam parlimen .
Perbedaan lain yang nyata adalah , syura merupakan hak kaum muslim, yang di gunakan oleh Khalifah untuk meminta pendapat tentang perkara- perkara yang menyangkut urusan kaum Muslim . Orang- orang kafir ( dzimmi) tidak di perkenankan terlibat di dalam proses syura , sedangkan suara majoriti dalam sistem demokrasi tidak memperdulikan lagi apakah mereka itu muslim atau kafir
Perbedaan antara syura dan demokrasi ibaratperbedaan antara siang dan malam . Dengan demikian , apakah yang bisa di samakan antara Syura dan Demokrasi ?
Catatan kaki :
*1 . Hizbut tahriri., ad dimuqratiyah nizham kufr.,p.6 1995 ; orofski ,melvin1., democracy., offoce of internasional information programs -US dept of state (www.usinfo.state.gov)., 2003
*2. Hizbut Tahrir ., op cit., p.6-7., 1995
*3.Abdul qadim zallum .,Nizam al hukmi fi al islam., p 219 ., Darul ummah
*4 . Ibnu hisyam ., sirah nabi an- Nabi saw ., jilid II/259 – 260 ., darul fikr
di ambil dari buku 37 soal tanya jawab tentang siyasah , ekonomi dan dakwah , penulis : Abu fuad
No comments:
Post a Comment