Sunday, June 2, 2013

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani tak luput dari serbuan celaan, hinaan dan tuduhan



Bismillah
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dewasa ini kecintaan dan penghormatan terhadap ulama sangat minim sekali, bahkan betapa derasnya hujan celaan, penghinaan, kedustaan dan tuduhan pada mereka, baik karena faktor kejahilan, hawa nafsu, fanatik madzhab, cinta popularitas atau mungkin karena semua faktor tersebut!!.[1]

Seperti halnya para ulama Salaf lainnya, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani tak luput dari serbuan celaan, hinaan dan tuduhan. Beliau sendiri pernah berkata:

“Aku banyak dizhalimi oleh orang-orang yang mengaku berilmu, bahkan sebagian di antara mereka ada yang dianggap bermanhaj Salaf seperti kami. Namun -kalau memang benar demikian- berarti dia termasuk orang yang hatinya terjangkit penyakit hasad dan dengki.”[2]

Semua itu tidaklah aneh, karena memang setiap orang yang mengajak manusia kepada al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai pemahaman para Sahabat, pasti mendapatkan resiko dan tantangan dakwah. Alangkah bagusnya perkataan Waraqah bin Naufal kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَمْ يَأْتِ رَجُلٌ قَطُّ بِمَا جِئْتَ بِهِ إِلاَّ عُوْدِيَ

“Tidak ada seorang pun yang datang dengan mengemban ajaranmu kecuali akan dimusuhi.”[3]

Tetapi percaya atau tidak, semua celaan dan tuduhan dusta tersebut tidaklah membahayakan dan menggoyang kursi kedudukan Syaikh al-Albani t, bahkan sebalik-nya, sangat membahayakan nasib para pencela beliau sendiri.

يَا نَاطِحَ الْجَبَلِ الْعَالِيْ لِيَكْلِمَهُ

أَشْفِقْ عَلَى الرَّأْسِ لاَ تُشْفِقْ عَلَى الْجَبَلِ

Hai orang yang akan menabrak gunung tinggi untuk menghancurkanny­a

Kasihanilah kepala anda, jangan kasihan pada gunungnya[4].

Oleh karena itu, izinkanlah kami untuk memberikan sedikit komentar tentang beberapa omongan di atas.

.

1. Al-Albani berpemahaman murji’ah

Tuduhan ini bukanlah suatu hal yang aneh lagi. Terlalu banyak bukti-bukti untuk membantah tuduhan ini, karena Syaikh al-Albani telah menjelaskan secara gamblang aqidah beliau dalam banyak tulisannya yang sangat bersebrangan dengan aqidah murji’ah.

Alangkah bagusnya ucapan beliau tatkala mengatakan: “Demikianlah yang saya tulis semenjak dua puluh tahun silam lamanya dengan membela aqidah salaf Ahli Sunnah wal Jama’ah -segala puji hanya bagi Alloh-. Namun pada hari ini, bermunculan anak-anak kemarin sore yang jahil seraya menuduh kami dengan pemahaman murji’ah!! Hanya kepada Alloh kita mengadu dari jeleknya perilaku mereka berupa kejahilan dan kesesatan!!”. [5]

Tuduhan ini juga telah dibantah oleh para ulama Ahli Sunnah wal Jama’ah yang sezaman dengan beliau. Syaikh Abdul Aziz bin Baz pernah ditanya tentang tuduhan murji’ah kepada Syaikh al-Albani, lalu beliau menjawab:

“Syaikh Nasiruddin al-Albani termasuk di antara saudara-suadara­ kami yang terkenal dari ahli hadits dan ahli sunnah wal Jama’ah. Kita memohon kepada Alloh bagi kita dan beliau taufiq untuk segala kebajikan.

Sewajibnya bagi setiap muslim untuk takut kepada Alloh terhadap para ulama dan tidak berbicara kecuali di atas ilmu”.

Demikian juga Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin, beliau membantah tuduhan ini dengan kata-kata yang indah:

“Barangsiapa menuduh Syaikh al-Albani dengan pemahaman murjiah maka dia telah keliru, mungkin dia tidak mengenal al-Albani atau tidak mengetahui paham irja’!!

Al-Albani adalah seorang ahli Sunnah, pembelanya, imam dalam hadits, kami tidak mengetahui seorangpun yang menandinginya pada zaman ini[6], tetapi sebagian manusia -semoga Alloh mengampuninya- memiliki kedengkian dalam hatinya, sehingga tatkala melihat seorang yang diterima manusia, dia mencelanya seperti perbuatan orang-orang munafiq:

(orang-orang munafik) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang Mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya.

(QS. at-Taubah [9]: 79)

Mereka mencela orang yang bersedekah, baik sedekah dalam jumlah yang banyak maupun sedikit.

Al-Albani yang kami kenal melalui kitab-kitabnya dan duduk bersamanya -kadang-kadang-­ adalah seorang yang beraqidah salaf, manhajnya bagus, tetapi sebagian manusia yang ingin mengkafirkan hamba-hamba Alloh dengan hal yang tidak dikafirkan oleh Alloh, lalu dia menuduh orang yang menyelisihi mereka dalam takfir sebagai orang murji’ah secara dusta dan bohong. Oleh karena itu, janganlah kalian mendengarkan tuduhan ini dari siapapun orangnya”.[7]

إِذَا قَالَتْ حَذَامِ فَصَدِّقُوْهَا فَإِنَّ الْقَوْلَ مَا قَالَتْ حَذَامِ

Apabila Hadhami berucap maka benarkanlah

Karena kebenaran pada dirinya.

2. Al-Albani tidak mengerti fiqih

Ada lagi ucapan yang terlontar untuk mencela al-Albani, katanya:

Memang al-Albani jago dalam masalah hadits, tetapi masalah fiqih, beliau miskin!!

Sungguh ini merupakan kejahilan yang amat sangat dan ucapan seperti ini tidak lain kecuali hanya keluar dari mulut orang-orang yang jahil atau dengki[8].

Aduhai, wahai para pencela ulama, apakah engkau lebih mengerti tentang fiqih hadits daripada orang yang engkau cela?! Bercerminlah terlebih dahulu dan simaklah bersamaku kisah berikut yang semoga bisa menjadikan pelajaran berharga bagi kita bersama:

Al-Khothib al-Baghdadi menceritakan dari Abdulloh bin Hasan al-Hisnajani:

“Saya pernah di Mesir, saya mendengar seorang hakim mengatakan di Masjid Jami’: “Ahli hadits adalah orang-orang miskin yang tidak mengerti fiqih!!”.

Saya -yang saat itu kurang sehat- mendekati hakim tersebut seraya mengatakan: “Para sahabat Nabi berselisih tentang luka pada kaum lelaki dan wanita, lantas apa yang dikatakan Ali bin Thalib, Zaid bin Tsabit dan Abdulloh bin Mas’ud?”

Hakim tersebut lalu diam seribu bahasa.

Kemudian saya katakan padanya:

“Tadi engkau mengatakan bahwa ahli hadits tidak mengerti fiqih, sedangkan saya saja orang ahli hadits yang rendah menanyakan hal ini kepadamu namun engkau tidak mampu menjawabnya, lantas bagaimana engkau menuding bahwa ahli hadits tidak mengerti, padahal engkau sendiri saja tidak mengerti?!! [9]

Sungguh, barangsiapa membaca kitab-kitab al-Albani dengan adil dan inshof maka dia akan mengetahui kedalaman ilmunya dalam bidang fiqih, bacalah Silsilah Ash-shohihah, Ahkamul Janaiz, Sifat Sholat Nabi, Tamamul Minnah, kaset ceramah dan soal jawabnya, dan..dan ..dan lain sebagainya!! Bagaimana beliau bukan seorang yang faqih, padahal dia telah berkhidmah pada sunnah nabawiyyah lebih dari lima puluh tahun lamannya!!.

Syaikh al-Albani sendiri pernah ditanya tentang omongan ini, beliau hanya menjawab: “Apakah engkau ingin aku berbicara tentang diriku?!” Terkadang beliau juga menjawab: “Jawaban omongan ini adalah apa yang engkau lihat, bukan apa yang engkau dengar”.[10]

Ya, jawaban tentang fiqih al-Albani adalah apa yang kita lihat dalam kitab-kitabnya,­ soal jawabnya, dialognya, dan kaset-kasetnya,­ bukan apa yang kita dengar dari sebagian kalangan bahwa al-Albani miskin dalam bidang fiqih!!

Sungguh, tuduhan ini adalah suatu kedzaliman, bagaimana seorang yang sejak umur dua puluh tahun mondar-mandir maktabah Zhohiriyyah dan terus meneliti kitab-kitab dari berbagai bidang ilmu tanpa henti, setelah itu dikatakan bukan faqih?! Bertaqwalah kepada Alloh wahai pencela ulama!!

.

3. Al-Albani tidak tahu fiqhul waqi’ (realita umat)

Tuduhan ini juga banyak terlontar, seringkali kita membaca ucapan sebagian mereka: “Barangkali saja Syaikh al-Albani saat berfatwa tentang Palestina, sedang tidak membawa buku aqidah salaf!!”.[11] Dan kata-kata sejenisnya yang bernada melecehkan!! Tuduhan ini bukan hanya Syaikh al-Albani saja yang kena getahnya, para ulama salaf lainnya juga demikian semisal Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dan lain sebagainya[12].

Fiqhul Waqi’ dalam artian mengetahui realita yang terjadi pada umat dan makar-makar musuh terhadap Islam adalah suatu kewajiban penting yang harus ditunaikan oleh sekelompok tertentu dari para penuntut ilmu yang cerdas guna mengetahui hukum syar’I mengenainya, seperti halnya ilmu-ilmu lainnya, baik ilmu syar’I, sosial, ekonomi, politik dan sebagainya dari ilmu-ilmu yang bermanfaat bagi manusia guna menuju kejayaan Islam.[13]

Namun, apa hukumnya fiqhul waqi?! Hukumnya adalah fardhu kifayah, bila ada suatu kelompok kaum muslimin telah menunaikannya maka gugur kewajiban tersebut dari lainnya[14]. Oleh karena itu, maka kewajiban bagi kelompok muslim yang menggeluti fiqhul waqi’ untuk bekerjasama bersama para ulama, mereka akan memaparkan permasalahan dengan gambaran yang jelas dan para ulama akan menjelaskan hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan hadits, sebab kesempurnaan adalah suatu hal yang sangat jarang dijumpai pada diri seorang, artinya seorang yang menyibukkan dengan ilmu syar’I dan dalam waktu yang bersamaan dia juga menyibukkan dengan ilmu fiqhul waqi‘, ini jarang sekali terkumpul pada seseorang.

Dengan demikian, maka tuduhan sebagian kalangan “Si fulan memang alim, tetapi dia tidak mengerti fiqhul waqi’”. Ini adalah suatu pembagian yang menyelisihi syari’at dan waqi’ (realita)[15]. Sebab ungkapan ini seakan-akan mewajibkan kepada para ulama untuk mengilmui juga ilmu sosial, ekonomi, politik, siasat perang, persenjataan dan sebagainya!! Hal ini sulit terbayangkan bisa terkumpul pada seseorang. Oleh karenanya, hendaknya kaum muslimin saling bantu-membantu antara satu dengan yang lainnya.[16]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Banyak tuduhan kepada sebagian ahli ilmu bahwa mereka tidak mengerti waqi’ (realita) dan program-program­ kaum munafiq dan sekuler. Hal ini bukanlah suatu aib dan celaan. Dahulu saja, Nabi tidak mengetahui keadaan sebagian orang munafiq padahal beliau adalah tuan manusia dan mereka juga bersama Nabi di Madinah bertahun-tahun lamanya. Nah, kalau demikian apakah tidak boleh kalau ulama tidak mengetahui keadaan kaum munafiqin?!!”.[­17]

Namun harus kita ingat, kita tidak boleh berlebih-lebiha­n terhadap fiqhul waqi’, dengan menjadikannya sebagai metode bagi para dai dan pemuda dengan anggapan hal itu adalah jalan keselamatan, sungguh ini adalah kesalahan yang nyata[18]. Apakah kita ingin agar manusia sibuk dengan berita-berita koran, TV, radio, dan internet yang tidak bisa keabsahannya tidaak otentik dan melupakan kajian al-Qur’an dan hadits yang sangat jelas keontetikannya?­! Alangkah bagusnya ucapan seorang:

مُنَايَ مِنَ الدُّنْيَا عُلُوْمٌ أَبُثُّهَا

وَأَنْشُرُهَا فِيْ كُلِّ بَادٍ وَحَاضِرِ

دُعَاءٌ إِلَى الْقُرْآنِ وَ السُّنَنِ الَّتِيْ

تَنَاسَى رِجَالٌ ذِكْرَهَا فِي الْمَحَاضِرِ

وَقَدْ أَبْدَلُوْهَا بِالْجَرَائِدِ تَارَةْ

وَتِلْفَازُهُمْ­ رَأْسُ الشُّرُوْرِ وَالْمَنَاكِرِ

وَبِالرَّادِيُو­ْ فَلاَ تَنْسَ شَرَّهُ

فَكَمْ ضَاعَ الْوَقْتُ بِهَا مِنْ خَسَائِرِ

Cita-citaku di dunia adalah menyebarkan ilmu

Ke pelosok desa dan kota

Mengajak menusia kepada al-Qur’an dan Sunnah

Yang kini banyak dilalaikan manusia.[19]

Mereka menggantinya dengan koran

Dan Televisi mereka sumber kerusakan dan kemunkaran

Dan juga Radio, jangan kamu lupakan kejelekannya

Betapa banyak waktu hilang sia-sia karenanya.[20]

Akhirnya, simaklah nasehat Syaikh al-Albani tatkala berkata:

“Adapun menuding sebagian ulama atau penuntut ilmu bahwa mereka tidak mengerti waqi’ dan tuduhan-tuduhan­ memalukan lainnya, maka ini adalah kesalahan yang amat nyata, tidak boleh diteruskan, karena hal itu termasuk mengolok-ngolok­ yang dilarang oleh Nabi dalam banyak haditsnya bahkan diperintahkan untuk sebaliknya yaitu saling mencintai antar sesama”.[21]

Simak juga nasehat Syaikh Abdul Aziz bin Baz tatkala berkata:

“Sewajibnya bagi setiap muslim untuk menjaga lidahnya dari ucapan-ucapan yang tidak pantas dan tidak berbicara kecuali di atas ilmu. Menuduh bahwa si fulan tidak mengetahui realita adalah membutuhkan ilmu, dan tidak boleh dikatakan kecuali oleh seorang yang memiliki ilmu. Adapun asal menuduh begitu saja tanpa ilmu maka hal ini merupakan kemungkaran yang besar”.[22]

4. Al-Albani dan Fatwa Palesthina

Fatwa ini sangat bikin heboh. Perhatikan ucapan sebagian mereka: “Sebagian pakar menganggap fatwa al-Albani ini membuktikan bahwa logika yang dipakai al-Albani adalah logika Yahudi, bukan logika Islam, karena fatwa ini sangat menguntungkan orang-orang yang berambisi menguasai Palesthina. Mereka menilai fatwa al-Albani ini menyalahi sunnah, dan sampai pada tingkatan pikun. Bahkan Dr. Ali al-Fuqayyir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yordania menilai bahwa fatwa ini keluar dari Syetan“.[23]

Untuk menjawab masalah ini, maka kami akan menjelaskan duduk permasalahan fatwa Syaikh al-Albani tentang masalah Palesthina ini dalam beberapa point berikut[24]:

1. Hijrah dan jihad terus berlanjut hingga hari kiamat tiba.

2. Fatwa tersebut tidak diperuntukkan kepada negeri atau bangsa tertentu.

3. Nabi Muhammad sebagai Nabi yang mulia, beliau hijrah dari kota yang mulia, yaitu Mekkah.

4. Hijrah hukumnya wajib ketika seorang muslim tidak mendapatkan ketetapan dalam tempat tinggalnya yang penuh dengan ujian agama, dia tidak mampu untuk menampakkan hukum-hukum syar’I yang dibebankan Allah kepadanya, bahkan dia khawatir terhadap cobaan yang menimpa dirinya sehingga menjadikannya murtad dari agama.

Inilah inti fatwa Syaikh al-Albani yang seringkali disembunyikan!!

Imam Nawawi berkata dalam Roudhatut Tholibin 10/282:

“Apabila seorang muslim merasa lemah di Negara kafir, dia tidak mampu untuk menampakkan agama Allah, maka haram baginya untuk tinggal di tempat tersebut dan wajib baginya untuk hijrah ke negeri Islam…”.

5. Apabila seorang muslim menjumpai tempat terdekat dari tempat tinggalnya untuk menjaga dirinya, agamanya dan keluarganya, maka hendaknya dia hijrah ke tempat tersebut tanpa harus ke luar negerinya, karena hal itu lebih mudah baginya untuk kembali ke kampung halaman bila fitnah telah selesai.

6. Hijrah sebagaimana disyari’atkan dari Negara ke Negara lainnya, demikian juga dari kota ke kota lainnya atau desa ke desa lainnya yang masih dalam negeri.

Point ini juga banyak dilalaikan oleh para pendengki tersebut, sehingga mereka berkoar di atas mimbar dan menulis di koran-koran bahwa Syaikh al-Albani memerintahkan penduduk Palesthina untuk keluar darinya!!! Demikian, tanpa perincian dan penjelasan!!!

7. Tujuan hijrah adalah untuk mempersiapkan kekuatan untuk melawan musuh-musuh Islam dan mengembalikan hukum Islam seperti sebelumnya.

8. Semua ini apabila ada kemampuan. Apabila seorang muslim tidak mendapati tanah untuk menjaga diri dan agamanya kecuali tanah tempat tinggalnya tersebut, atau ada halangan-halang­an yang menyebabkan dia tidak bisa hijrah, atau dia menimbang bahwa tempat yang akan dia hijrah ke sana sama saja, atau dia yakin bahwa keberadaannya di tempatnya lebih aman untuk agama, diri dan keluarganya, atau tidak ada tempat hijrah kecuali ke negeri kafir juga, atau keberadaannya untuk tetap di tempat tinggalnya lebih membawa maslahat yang lebih besar, baik maslahat untuk umat atau untuk mendakwahi musuh dan dia tidak khawatir terhadap agama dan dirinya, maka dalam keadaan seperti ini hendaknya dia tetap tinggal di tempat tinggalnya, semoga dia mendapatkan pahala hijrah. Imam Nawawi berkata dalam Roudhah 10/282: “Apabila dia tidak mampu untuk hijrah, maka dia diberi udzur sampai dia mampu“.

Demikian juga dalam kasus Palesthina secara khusus, Syaikh al-Albani mengatakan: “Apakah di Palesthina ada sebuah desa atau kota yang bisa dijadikan tempat untuk tinggal dan menjaga agama dan aman dari fitnah mereka?! Kalau memang ada, maka hendaknya mereka hijrah ke sana dan tidak keluar dari Palesthina, karena hijrah dalam negeri adalah mampu dan memenuhi tujuan”.

Demikianlah perincian Syaikh al-Albani, lantas apakah setelah itu kemudian dikatakan bahwa beliau berfatwa untuk mengosongkan tanah Palesthina atau untuk menguntungkan Yahudi?!! Diamlah wahai para pencela dan pendeki, sesungguhnya kami berlindung kepada Allah dari kejahilan dan kezhaliman kalian!!.

9. Hendaknya seorang muslim meyakini bahwa menjaga agama dan aqidah lebih utama daripada menjaga jiwa dan tanah.

10. Anggaplah Syaikh al-Albani keliru dalam fatwa ini, apakah kemudian harus dicaci maki dan divonis dengan sembrangan kata?!! Bukankah beliau telah berijtihad dengan ilmu, hujjah dan kaidah?!! Bukankah seorang ulama apabila berijtihad, dia dapat dua pahala dan satu pahala bila dia salah?! Lantas, seperti inikah balasan yang beliau terima?!!

11. Syaikh Zuhair Syawisy mengatakan dalam tulisannya yang dimuat dalam Majalah Al Furqon, edisi 115, hlm. 19 bahwa Syaikh al-Albani telah bersiap-siap untuk melawan Yahudi, hampir saja beliau sampai ke Palesthina, tetapi ada larangan pemerintah untuk para mujahidin”.

Syaikh al-Albani sampai ke Palesthina pada tahun 1948 dan beliau sholat di masjidil Aqsho dan kembali sebagai pembimbing pasukan Saudi yang tersesat di jalan. Lihat kisah selengkapnya dalam bukunya berjudul “Rihlatii Ila Nejed”. (perjalananku ke Nejed).

Kami kira, keterangan singkat di atas cukup untuk membungkat mulut-mulut durhaka dan tulisan-tulisan­ hina yang menuding dengan sembrangan kata[25]!!
Wallahu A’lam.

Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

www.abiubaidah.­com

.

Catatan Kaki:

[1] Lihat Silsilah ash-Shohihah (I/4 dan II/17) oleh al-Albani.

[2] Silsilah Ahadits adh-Dho’ifah 1/29

[3] HR. Al-Bukhori (no. 7) dan Muslim (no. 160).

[4] Jami’ Bayanil Ilmi wa Fadhlihi Ibnu Abdil Barr 2/310

[5] Adz-Dzabbul Ahmad ‘an Musnad Imam Ahmad hal. 32-33

[6] Apakah setelah pujian ini, kita percaya kepada ucapan para penyusun buku “Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU…” hlm. 241 bahwa Syaikh al-Utsaimin menilai al-Albani tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali!! Hanya kepada Alloh kita mengadu dari kebutaan dan kejahilan!!!

[7] Lihat At-Ta’rif wa Tanbi’ah bi Ta’shilatil Imam al-Albani fi Masailil IMan war Radd ‘alal Murjiah hlm. A43-144, Ar-Raddul Burhani, Ali Hasan al-Halabi hal. 72-74 dan Al-Imam Al-Bani wa Mauqifuhu Minal Irja’, Abdul Aziz ar-Rayyis hal. 40-43

[8] Lihat Manaqib Imam Ahmad bin Hanbal Ibnul Jauzi hal. 67)

[9] Syaraf Ashabil Hadits hal. 142

[10] Hayah al-Albani 2/502

[11] Sebagaimana dikatakan oleh penulis artikel “Mengapa Salafi Dimusuhi Umat” dalam Majalah Risalah Mujahidin edisi no. 1/Th. 1, Ramadhan 1427 H/September 2006 M, hlm. 2. Artikel ini telah dibantah oleh Ustadzunal Karim Aunur Rofiq bin Ghufron dalam Majalah al-Furqon edisi 5/Th. VI.

[12] Saya yakin bahwa para ulama yang dituding tidak mengerti waqi’ semisal Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, al-Albani dan sebagainya, justru mereka lebih mengerti tentang fiqhul waqi’ daripada para pelontar tuduhan yang ngawur itu!! Barangsiapa membaca siroh perjalanan hidup mereka, maka akan membenarkan ucapan saya.

[13] Lihat Sual wa Jawab Haula Fiqhil Waqi’, al-Albani hlm. 34-35.

[14] Alangkah bagusnya ucapan Syaikh Rabi bin Hadi al-Madkholi: “Apabila sebagian kelompok mengaku bahwa mereka mengetahui fiqhul waqi’, lantas mengapa mereka mencela kaum salafiyyin dan mensifati mereka tidak mengerti waqi?! Bukankah kewajiban salafiyyin telah gugur karena adanya sebagian kaum muslimin yang menunaikannya?!­ (Ahlul Hadits Humut Thoifah al-Manshurah hlm. 92).

[15] Pembagian ulama waqi’ dan ulama syari’at mengingatkan kita kepada pembagian kaum Sufi: Ulama syari’at dan ulama hakekat untuk memisahkan manusia dari para ulama robbaniyyun. Ini adalah salah satu dari sekian banyak dampak negatif dari salaf faham tentang fiqhul waqi. Lihat secara panjang lebar dalam buku Fiqhul Waqi’ Baina Nadhoriyyah wa Tahtbiq hlm. 44-60 karya Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi.

[16] Idem hlm. 39-41

[17] Wujub Tho’athis Shulthon fi Tho’atir Rohman -secara ringkas-, Muhammad al-’Uraini hlm. 44-45, dari Madarikun Nadhor, Abdul Malik Romadhoni hlm. 199-200

[18] Idem. hlm. 48 dan 57.

[19] Siyar A’lam Nubala 18/206. Adz-Dzahabi berkomentar: “Syairnya Ibnu Hazm ini sangat indah sekali sebagaimana engkau lihat sendiri”.

[20] Mawarid azh-Zhom’an 3/4, Syaikh Abdul Aziz as-Salman.

[21] Sual wa Jawab Haula Fiqhil Waqi’, al-Albani hlm. 59-60.

[22] Majalah Robithah Alam Islami, edisi 313, dinukil dari Qowa’id fi Ta’amul Ma’a Ulama, Abdur Rahman Mu’alla al-Luwaihiq hal. 108.

[23] Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU.. hlm. 244.

Faedah: Para penulis buku “Membongkar Kebohongan Buku Mantan Kiai NU…” dalam hujatan mereka terhadap al-Albani banyak berpedoman kepada buku “Fatawa Syaikh al-Albani wa Muqoronatuha bi Fatawa Ulama” karya Ukasyah Abdul Mannan, padahal buku ini telah diingkari sendiri oleh Syaikh al-Albani secara keras, sebagaimana diceritakan oleh murid-murid beliau seperti Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi dan Syaikh Salim al-Hilali. (Lihat Fatawa Ulama Akabir Abdul Malik al-Jazairi hlm. 106 dan Shofahat Baidho’ Min Hayati Imamil Al-Albani Syaikh Abu Asma’ hlm. 88). Dengan demikian, jatuhlah nilai hujatan mereka terhadap al-Albani dari akarnya. Alhamdulillah.

[24] Lihat As-Salafiyyun wa Qodhiyyatu Falestina hal. 14-37. Lihat pula Silsilah Ahadits ash-Shohihah no. 2857, Madha Yanqimuna Minas Syaikh, Muhammad Ibrahim Syaqroh hlm. 21-24, al-Fashlul Mubin fi Masalatil Hijrah wa Mufaroqotil Musyirikin, Husain al-Awaisyah, Majalah Al-Asholah edisi 7/Th. II, Rabiu Tsani 1414 H.

[25] Syaikh al-Albani mengatakan: “Sesungguhnya apa yang ditulis oleh saudara yang mulia Muhammad bin Ibrahim Syaqroh dalam risalah ini berupa fatwa dan ucapanku adalah kesimpulan apa yang saya yakini dalam masalah ini. Barangsiapa yang menukil dariku selain kesimpulan ini, maka dia telah keliru atau pengikut hawa nafsu”.

No comments:

Post a Comment